Kantor Berita Online Maluku

Rabu, 03 Desember 2008
Home arrow Artikel Pilihan arrow Rp. 5,98 milyar untuk Muspida Maluku
Rp. 5,98 milyar untuk Muspida Maluku Cetak E-mail
Kamis, 04 September 2008
Penggunaan belanja tunjangan kegiatan pegawai Tahun Anggaran 2006 di Pemprov Maluku  yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 9,176 milyar. Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, Sekda Ir Said S. Asagaff,  turut menikmatinya. Sebanyak  Rp.5,98 milyar lima  dibagi-baikan kepada pejabat, sehingga Said Assagaff diminta mengembalikan kerugian negara tersebut.  Ini menyiratkan uang tersebut dibuat untuk pesta pora para elit Maluku.
Sebelum pilkada Maluku berlangsung, Karel Albert Ralahalu, Gubernur Maluku, selalu digoyang dengan isu korupsi. Goyangan kencang itu mulai berhembus di gedung KPK beberapa saat menjelang pemilihan kepala daerah.
 
Adalah A.Hamid Rahayaan, yang memotori sekitar 50 rakyat Maluku pada tanggal 16 April 2008 lalu,  mendatangi gedung tersebut seraya meminta agar KPK segera memeriksa Karel Albert Ralahalu. Hamid yang juga salah satu pengurus parpol di Maluku in,waktu itu ia mengaku, ditemukan  ada 68 penyimpangan dana APBD 2006 yang merugikan negara Rp236 miliar, suatu angka kerugian yang cukup fantastis. Reaksi di Jakarta itu itu tidak sampai menggoyahkan Karel untuk terpilih menjadi gubernur kedua kalinya.
 
Penuntasan kasus korupsi di Maluku ini, kini mulai ditangani secara serius. Sejak Juni lalu, banyak kepala Dinas yang dipanggil menghadap Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Bahkan Kejagung RI khusus menurunkan timnya ke Ambon, Maluku untuk terus melakukan penyelidikan.
 
Tapi kedatangan tim Kejagung ke Maluku itu juga mendapat kritikan dari sejumlah LSM.  Ada kecurigaan jangan sampai  ada upaya pengalihan persoalan dari kasus dugaan korupsi Karel kepada beberapa anak buahnya yang juga sama-sama terindikasi korupsi.
 
Kedatangan tim Kejagung beberapa waktu lalu untuk melakukan proses pemanggilan demi melakukan pemeriksaan guna memberantas berbagai tindakan penyelewengan uang Negara oleh beberapa Kadis,ternyata juga tidak direspon secara baik oleh pemerintah daerah, demikian disampaikan Kordinator Mollucas Democration Watch (MDW) Ikhsan Tualeka kepada wartawan di ruang kerjanya kompleks Jalan Baru Ambon, Kamis, tanggal 31 Juli lalu.

Bahkan Ada wacana yang sengaja dikembangkan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa Kadis di Maluku terganjal oleh karena alasan keamanan daerah karena baru keluar dari konflik. Tualeka menilai  alasan seperti itu sangatlah mengada-ada,dan tidak rasional. Alasan ini tidak akan memberikan dampak positif demi memberantas berbagai dugaan kasus Korupsi di lingkup provins Maluku..
“ saya menilai ada upaya  menyembunyikan kejahatan yang dilakukan di Maluku pada masa pemerintahan yang lalu,saya hanya ingin mengingatkan bagi pihak-pihak tertentu jangan lagi mencoba  menghubungkan penuntasan kasus korupsi dengan masalah Pemilukada,”tegas Tualeka.

Bicara Pilkada berarti berbicara mengenai penegakan sebuah proses demokrasi politik. Sementara kalau bicara  penuntasan kasus korupsi itu berarti berhubungan erat dengan proses penegakan Demokrasi di Bidang Hukum. Harus diingat NKRI adalah Negara Hukum (recht staat) dan  bukanlah Macht staat (negara kekuasaan).

Tualeka menjamin,   proses  tim kejagung di Maluku ini tidak akan berpengaruh pada kondisi social Masyarakat,dalam artian menggangu hubungan interaksi antara komunitas masyarakat Maluku,sebab bagaimanapun masyarakat Maluku hari ini telah sadar dan sangatlah cerdas untuk bagaimana memilah sebuah persoalan. Kalaupun ada orang tertentu mencoba menyiasati bahwa aktifitas Tim Kejagung akan berpengaruh pada kondisi social masyarakat, maka itu berarti pola pikir mereka sangatlah sempit.
 
Kasus Rasa

Walau sudah menang telak di Maluku, namun tidak selamanya yang disukai banyak orang itu baik. Seperti kita ketahui lebih dari  60 persen  rakyat Maluku baru saja memilih Karel Albert Ralahalu yang berpasangan dengan Ir. Said Assegaff (Rasa). Publik membaca bahwa dialah yang terbaik diantara yang baik. Tapi siapa tahu selama menjadi Gubernur diperiode pertama ada kebijakannya yang masuk kategori merugikan keuangan daerah, dengan nilai Rp.5 milyar lebih. Lebih celakanya lagi Wakil Gubernur terpilih, yang sebelumnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) ikut terlibat dan menikmatinya.
Dalam Laporan Realisasi APBD pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran. 2006 lalu, terdapat  pos Belanja Tambahan Penghasilan PNS dengan kode rekening 20103010106001 dan  dianggarkan sebesar Rp.13.423.660.000.  Dari anggaran sebanyak itu  telah direalisasi Rp12.956.597.800,00, atau hampir 97 persen. 

Dalam Laporan tersebut dijelaskan bahwa uang tersebut dibagi lagi dalam 4 pos. Yang pertama Tunjangan pengelola keuangan, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan beras dan Tunjangan kegiatan pegawai. Dari 4 pos tersebut tunjangan kegiatan pegawai menyerap dana terbesar yakni Rp. 10 Milyar. Pada pos Tunjangan Kegiatan Pegawai inilah diduga ada penyimpangan.

Dari hasil  penelusuran Kora Kora, pos yang memiliki kode rekening 2.01.03.01.01.06.071tersebut dicairkan sebanyak 6 kali. Pencairan pertama terjadi pada tanggal 30 Januari 2006 dengan nomor SPM(Surat perintah membayar) 185717 dengan nilai Rp.1 milyar.  Pencairan kedua tanggal  22 Februari 2006 dengan nomor SPM 185768 senilai Rp.  720.125.000. Ketiga tanggal 18 April 2006, SPM nomor  187820 nilai yang dicairkan Rp.  898.625.000. keempat 20 April 2006, SPM nomor  187823 nilai Rp. 1.309.375.000. kelima tanggal 18 Oktober 2006, SPM nomor  206246 nilai Rp.  2.400.000.000. dan terakhir pada tanggal 29 Nopember 2006, dengan nomor SPM  364, nilai yang dicairkan Rp.  4.146.875.000.

Pengajuan pencairan tunjangan kegiatan pegawai dengan SPM-BT di atas tidak didukung antara lain lampiran rincian penggunaan anggaran belanja dan kegiatan yang dilaksanakan. Selain itu, terdapat dua transaksi tunjangan yang dicairkan sebelum APBD Provinsi Maluku 2006 disetujui DPRD Provinsi Maluku masing-masing senilai Rp.1.000.000.000, dengan SPM tertanggal 30 Januari 2006 dan Rp.720.125.000, dengan SPM tanggal 22 Februari 2006, sementara APBD TA. 2006 disetujui DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 26 Maret 2006.

Menurut sumber Kora Kora , kasus ini telah berhasil dibongkar BPK RI Perwakilan Ambon saat melakukan audit pengelolaan keuangan dan belanja daerah di tahun 2007 lalu. BPK RI mencatat, tindakan  tersebut di atas  jelas menyalahi Kepmendagri 29 Tahun 2002 Pasal 49 bahwa 1) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Perda tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.  2) Pengeluaran Kas tersebut tidak termasuk belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan. 3) Setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Lantas kemana saja sebetulnya uang sebesar itu larinya? berdasarkan bocoran yang diperoleh Kora Kora,sebanyak  Rp5,986 milyar pemakaiannya melibatkan  Gubernur Maluku. Keterlibatan gubernur sangat vital, sebab dialah yang menyebabkan uang ini keluar.

Sumber Kora-Kora yang berada di Lingkungan Pemprov Maluku menjelaskan,  bahwa pada hari  Senin tanggal 2 januari tahun 2006 lalu, Gubernur Maluku mengeluarkan Surat  Keputusan Nomor 1. adapun isi surat tersebut tentang pemberian bantuan biaya operasional kepada Muspida yang diperluas. Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa ada 14 pihak yang mendapatkan dana tersebut, salah satunya Gubernur sendiri.
Gubernur bersama  lima pejabat teras di daerah ini masing-masing dijatah Rp.50 juta per bulan. Ada enam pejabat lainnya dijatah Rp.25 juta per  bulan dan dua laginya dijatah  Rp.10 juta per bulan. Sehingga tercatat ada 14 jabatan yang mendapat dana tersebut. “Mereka yang pernah menjabat dan masih menjabat di tahun 2006  menikmati uang tersebut,” tutur sumber ini seraya memperlihatkan rincian tanggal pengeluaran dan pengambilan uang atas nama pejabat-pejabat ini.

Sumber ini menjelaskan, bahwa sebetulnya pemberian ini ada penentangan sebab tidak sesuai dengan ketentuan. Apalagi diputuskan sebelum ketuk palu di DPRD propinsi Maluku. Untuk itu disiasati agar pemberian tersebut legal dengan keluarnya SK gubernur Maluku nomor 1 tanggal 2 Januari tahun 2006. Tiga oknum di DPRD Maluku juga turut dijatah dana operasional tersebut. Anggaran yang diteima ketiga oknum ini selama kurun waktu tahun 2006 total mencapai Rp.770 juta.

Dalam SK tersebut bila dihitung setahun, maka gubernur Karel Ralahalu dijatah  Rp.600 juta. Tapi selama tahun 2006, dimulai dari pengambilan tanggal 31 Januari 2006 sebanyak Rp.50 juta dan  pengambilan terakhir tanggal 28 Desember 2006 sebanyak Rp.60 juta, total pengambilan mencapai Rp.860 juta.
Dari bukti-bukti kuitansi, semua pengambilan selama bulan berjalan tercatat atas nama Karel Albert Ralahalu. Kecuali tanggal 29 Marel , 28 April dan 15 Juni 2006 pengambilannya atas nama Iwan  Risakota  masing-masing sebesar  Rp.10 juta.

Agar kelegalannya nanti beralasan, maka dipakai alasan yang masuk akal. Adapun yang dijadikan alasan  oleh Sekda Ir Said Assagaff  (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan dalam rangka pemulihan kondisi Maluku pascakonflik.  “Dengan adanya SK tersebut berarti ada legalitas.  Gubernur yang legalkan uang tersebut. Tapi buktinya, habis bermilyar  toh presiden dipermalukan di Maluku di tahun berikutnya saat puncak harganas dengan tarian liar kelompok RMS,  " tutur satu sumber yang mewanti-wanti namanya sampai tidak ditulis.

Said Assagar bukan saja bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Tapi dalam skandal biaya operasional ini, ia turut kecipratan, yakni sebanyak Rp.332.500.000. Dalam SK  Gubernur Maluku Nomor 1 tahun 2006 ini, posisi jabatan Sekda Maluku dijatah  Rp.25 juta per bukan, atau total Rp.300 juta selama 12 bulan.   Yang menerima dana atas nama Sekda Maluku ini bukan hanya Said Assagaff, karena istrinya Ny. R. Assagaff  diketahui ada  mengambil uang Rp.25 juta dengan bukti kuitansi penerimaan tanggal 1 Mei 2006. 

Menyalahi

Andaikata Gubernur adalah penguasa tertinggi, apa yang menjadi produknya adalah keputusan tertinggi. Jika logika ini yang dipakai, maka pemberian uang Rp. 5,98 Milyar kepada 14 jabatan adalah sah Hukumnya. Namun Gubernur bukanlah penguasa tertinggi. Sebab bila SK tersebut  disandingkan dengan PP Nomor 96 tahun 2000. pemberian kepada Kejati, Ketua Pengadilan Tinggi, Pangdam beserta Kasdam, Kapolda beserta Wakapolda, dan Pimpinan AU dan AL yang ada di Maluku. secara hukum melanggar. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa mereka masuk dalam kategori PNS Pusat. bukan PNS Daerah.

Dalam  pasal 1 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa PNS itu dibedakan menjadi 2 PNS Pusat dan PNS Daerah.  PNS Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada APBN dan bekerja pada departemen, kejaksaan agung, sekretariat negara/kabinet/militer/presiden/wakil presiden, kantor menteri koordinator, kantor menteri negara, kepolisian negara, lembaga pemerintah non-departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, instansi vertikal di daerah Provinsi/kabupaten/kota, kepaniteraan pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
Selain itu bila melihat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pada Pasal 155 ayat (2) dinyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban APBN.  Sementara PNS Daerah adalah PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

Pemberian biaya operasional ini juga dinilai BPK RI tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005:yakni  Pasal 4 ayat (1) menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Juga tidak mengindahkan  Pasal 18 ayat (2), yang menjelaskan bahwa  penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

Karena itu, Said Assagaff , Sekda Maluku yang juga Kuasa Pengguna Anggaran diperintahkan mengembalikan uang  Rp.5,89 milyar tersebut kepada Negara. 

Undang KPK

Apa pun alasannya kebijakan  Surat Keputusan Nomor 1 tahun 2006, sangat tidak berdasar dan menyalahi peraturan yang ada. terlebih dalam pelaksanaan ketentuan  lain terkait bukti pertanggungjawaban pun tidak ada. Sehingga  patut diduga uang tersebut hanya dinikmati oleh pribadi-pribadi yang menerima.

Bila  mengacu kepada definisi korupsi bahwa yang dimaksud tindakan korupsi adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, terutama  pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, maka Lahirnya SK tersebut sama saja memberi legalitas penggunaan "uang haram".

Tentunya Penegak hukum harus secepatnya mengusut kasus ini.  Namun memperhatikan ada nama-nama dari Korps penegak hukum, seperti Jaksa, Polisi dan Hakim. Tentunya akan sangat sulit untuk mengusut kasus ini. oleh karena itu mau tidak KPK harus kita undang ke Maluku untuk menyibak kasus ini.

Permasalahan ini tentunya menjadi sebuah ironi tersendiri, sebab Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih oleh Mayoritas masyarakat Maluku, ternyata ada dugaan terlibat korupsi.Sehingga benar bila ada yang berpendapat bahwa yang banyak belum tentu paling benar dan paling bersih. 
Terkait masalah ini beberapa nama yang terindikasi menerima uang, sampai saat ini belum bisa dimintai konfimasi.  Banyak yang sudah dimutai keluar Maluku. Lantas apakah permasalahan ini akan masuk keranah hukum. entahlah. (kontributor: lili ohorella)


 
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
koran digital.gif





Kata Sandi hilang?