Kantor Berita Online Maluku

Selasa, 07 Oktober 2008
Home arrow Fokus Nasional arrow Pemilu 2009: 9 Parpol 'terdepak'
Pemilu 2009: 9 Parpol 'terdepak' Cetak E-mail
Jumat, 11 Juli 2008
ImageMahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal yang memperbolehkan partai politik mengikuti pemilihan umum apabila memiliki kursi di DPR. Peninjauan kembali diajukan oleh tujuh partai politik yang merasa terkena diskriminasi akibat pasal tersebut.

Namun keputusan MK tersebut akan berdampak pada sembilan partai lainnya yang dinyatakan sebagai peserta pemilu 2009 berdasarkan pasal yang sekarang dicabut oleh MK.

Dengan keputusan itu, partai politik yang tidak memperoleh 3% suara pada pemilu 2004 harus mendaftarkan diri sebagai partai baru dan diverifikasi agar dapat mengikuti pemilu 2009.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MK yang dipimpin Jimli Asshiddiqie, menyatakan Pasal 316 D - yang mengatur partai politik boleh ikut sebagai peserta pemilu jika memiliki kursi di DPR - memberikan perlakuan yang tidak sama terhadap partai politik lainnya yang sama-sama tidak lolos perolehan 3% suara pada pemilu 2004.

Keputusan untuk menghapus pasal parlementary threshold tersebut akan berpengaruh terhadap sembilan partai politik yang sudah dinyatakan lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2009 karena pasal yang meloloskan mereka sebagai peserta pemilu telah dihapus oleh MK.

Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan kesembilan partai tersebut masih sah sebagai peserta pemilu 2009, namun pihaknya masih menunggu proses hukum seperti pencatatan keputusan MK ke dalam lembar negara.

Kesembilan partai politik yang dinyatakan sebagai peserta pemilu 2009 karena memiliki kursi di DPR itu, antara lain: Partai Damai Sejahterah, Partai Bintang Reformasi dan Partai Bulan Bintang.(BBC)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

Fokus Nasional

koran digital.gif





Kata Sandi hilang?