Kantor Berita Online Maluku

Selasa, 07 Oktober 2008
Home arrow Breacking News arrow Tempo: Beriman Tanpa Jadi Preman
Tempo: Beriman Tanpa Jadi Preman Cetak E-mail
Senin, 09 Juni 2008
ImageKEPADA polisi ucapan selamat rasanya pantas diberikan. Mereka berani menahan dan menetapkan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka di balik tragedi Monas. Puluhan anak buahnya disidik seusai ”serangan fajar” yang rapi, tanpa bentrokan, tanpa perlawanan. Para dedengkot laskar berjubah putih dari Petamburan ini sudah pula diciduk, meski ada yang keburu jadi buron.

Langkah bagus bagi proses penegakan hukum, meskipun ada kritik ihwal keteledoran dalam pengamanan sebelum dan ketika tragedi di Lapangan Monas itu terjadi. Tak adanya benteng pengaman yang memadai membuat para laskar berjubah itu begitu leluasa menggebuki para aktivis dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sampai babak belur pada 1 Juni lalu.

Namun masih ada pekerjaan rumah yang tersisa: sejumlah pemukanya keburu jadi buron, termasuk sang panglima laskar bentukan Front, Munarman. Dia harus dicari sampai ke mana pun. Munarman, yang dalam serangan Monas terekam jelas di kamera foto dan video sedang memberikan komando, harus ditangkap tanpa syarat, tanpa tawar-menawar sedikit pun.

Polisi tak usah gamang menindak pelaku kekerasan dari kelompok yang mengatasnamakan agama seperti selama ini. Di negara Pancasila ini tak seorang pun boleh menjadi polisi syariat dan melabrak orang lain yang dianggap ”menyimpang”. Kekerasan yang dibiarkan akan menyebabkan pelakunya seperti mendapat suntikan keberanian. Martabat penegak hukum bisa jatuh karenanya. Lambat-laun negara pun akan kalah oleh geng pelaku kekerasan. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa negara tak boleh kalah oleh kekerasan harus menjadi acuan baru aparat hukum untuk bertindak. Polisi perlu menghentikan mereka yang hampir sepuluh tahun ini berulah sewenang-wenang mengobrak-abrik tempat-tempat yang tak disukai.

Rizieq, Munarman, atau siapa pun tersangka pelaku penganiayaan, harus bertanggung jawab. Hukum harus tegak. Negara, juga aparatnya, tak boleh menyerah dengan menuruti tuntutan Munarman yang hanya bersedia menyerahkan diri asalkan dibarter dengan pembubaran Ahmadiyah. Harus dipisahkan antara perkara penganiayaan di Monas itu dan tuntutan terhadap sekte Islam yang ajaran kenabiannya kini ramai dipersoalkan beberapa kelompok Islam di Tanah Air itu.

Dua urusan terpisah itu tak perlu dihubung-hubungkan. Urusan polisi sekarang hanyalah bekerja keras mencari yang lari. Polisi perlu membuktikan diri bukanlah beking laskar sipil itu. Dugaan miring begini barangkali muncul di masyarakat lantaran ulah mereka yang mengaku sebagai ”penjaga moral” ini tak tersentuh hukum.

Polisi dan juga aparat negara perlu menjadikan pernyataan Presiden Yudhoyono tadi sebagai momentum baru untuk meninggalkan kebiasaan buruk di masa lalu. Kita tahu, sejak pertama kali dibentuk pada 1998, di barisan belakang organisasi laskar berderet nama jenderal yang menjadi penyokong. Para jenderal ini punya agenda untuk ”membina” mereka dalam situasi politik yang memanas setelah lengsernya Soeharto, termasuk guna menghadapi gerakan mahasiswa. Simbiosis ini membuat para anggota laskar bisa bertindak semau gue. Kaitan historis dan politis dengan mereka sudah harus diputus.

Pembiaran dan rasa jeri aparat ini membuat laskar hidup seperti di negeri tanpa hukum. Mereka bak gangster yang kerap kali menyerbu dan menghancurkan tempat-tempat hiburan, kantor lembaga swadaya masyarakat, bahkan tempat ibadah yang berseberangan dengan keyakinan mereka. Tindakan ala preman atau vandalisme yang dibungkus sorban ini harus segera disetop.

Namun pemerintah tak perlu menggunakan kekuatan politiknya untuk membubarkan laskar. Kalau mau berubah dan bergiat tanpa kekerasan, hak hidup organisasi laskar perlu juga dijamin negara. Yang perlu ditindak dan diadili adalah mereka yang menyakiti orang tak bersalah. Biarlah pengadilan yang memutuskan hukuman untuk yang brutal. Seandainya pengadilan membuktikan kekerasan memang sengaja dirancang organisasi laskar dan karenanya pengadilan memutuskan pembekuan, itu juga harus dipatuhi. Bahwa di beberapa kota organisasi laskar membubarkan diri, itu sepenuhnya keputusan laskar sendiri.

Setelah yang bersalah dihukum, jangan penyelesaian seperti masa lalu terjadi lagi. Bukankah polisi pernah mengeluarkan Rizieq dari tahanan polisi dan menjadikannya tahanan rumah, namun tak lama kemudian dia mencabut gugatan kepada polisi yang diikuti dengan pembekuan laskar. Privilese dan tawar-menawar dengan aparat model begini sudah harus diakhiri.

Negara harus menang. Ini hanya bisa terjadi manakala pemerintah berani bersikap tegas, termasuk kepada laskar yang bertindak atas nama Islam. Negara Pancasila ini harus diatur berdasarkan konstitusi dan hukum positif. Negara harus menjamin kebebasan beragama warga negaranya, juga memastikan agar pemeluk agama beriman tanpa menjadi preman.

sumber: Majalah Tempo  Edisi. 16/XXXVII/09 - 15 Juni 2008

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 
koran digital.gif





Kata Sandi hilang?