|
Pemeriksaan Laptop Di Bandara Belum Jelas |
|
|
|
Minggu, 08 Juni 2008 |
Jakarta - Dephub menyatakan pemeriksaan laptop di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng tidak berkoordinasi dengan Administrator Bandara selaku otoritas bandara.
Sejauh ini, menurut dia, belum ada laporan resmi yang menyebutkan ada pemeriksaan di wilayah terminal yang diketahui Adbandara. Pemeriksaan laptop yang umum dilakukan pihak berwenang adalah di kargo bandara terutama untuk memeriksa laptop yang dikirim dalam bentuk paket. Pemeriksaan laptop dalam paket oleh pihak berwenang lebih untuk mengetahui barang itu masuk kategori ilegal atau ada modus operandi lain dalam penyelundupan. "Jika, pemeriksaan di luar bandara atau terminal itu mungkin saja, tapi kami belum tahu," kata Herry. Sebelumnya beredar informasi yang diterima Bisnis melalui surat elektronik adanya pemeriksaan komputer yang terinstalasi software tidak berlisensi. Jika ditemukan ada shoftware illegal langsung dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda Rp9,5 juta per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan. Pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HaKI di bandara, kafe dan tempat umum lainnya. (tw) |