Laporan Khusus
Mahkamah Turki Tolak Reformasi Jilbab | Mahkamah Turki Tolak Reformasi Jilbab |
|
|
| Jumat, 06 Juni 2008 | |
Mahkamah Konstitusi mengatakan, persetujuan parlemen melalui pemungutan suara untuk mengendurkan larangan berjilbab di kampus melanggar prinsip-prinsip sekuler konstitusi Turki.
Pemerintah Turki berargumentasi bahwa larangan berjilbab menghalangi banyak perempuan menikmati pendidikan. Namun, kebanyakan kalangan sekuler bersikukuh menolak langkah yang mereka pandangan sebagai langkah menuju diperkenankannya Islam muncul lebih menonjol dalam kehidupan publik di Turki. Larangan berjilbab dipandang sebagai kalangan sebagai salah satu landasan negara sekuler tersebut. Menolak reformasi Kalangan kemapanan sekuler, yang mencakup militer, pengadilan dan perguruan tinggi, menentang reformasi terhadap larangan itu. Partai AK, yang terpilih kembali tahun lalu dengan dukungan suara yang meyakinkan, 47%, menyatakan, berjilbab adalah masalah kebebasan pribadi dan relijius. Fatwa, yang dikeluarkan panel 11 hakim, mungkin mempengaruhi hasil persidangan kasus lain. Dalam kasus ini, Partai AK yang berkuasa bisa dilarang karena kegiatan-kegiatan anti-sekuler. Sebanyak 71 anggota partai, termasuk perdana menteri dan presiden, juga bisa dilarang menjadi anggota partai politik selama lima tahun. Lawan-lawan pemerintah melihat partai ini pada dasarnya memusuhi sistem sekuler yang dibangun oleh pendiri Turki, Mustafa Kemal Attaturk pada tahun 1920an. Kalau mereka menang, maka Mahkamah Konstitusi akan melarang partai AK dan pemimpin-pemimpinnya termasuk presiden dan perdana menteri, berpolitik selama lima tahun. Dengan sap yang mengeras di ke dua pihak, krisis ini tampaknya akan semakin parah. (bbc) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Penegakan Hukum Ala Polres Ambon Di tengah Markas Besar (Mabes) Polri, berkampanye menyangkut pentingnya pelayanan masyarakat yang harus dilakukan “korps baju coklat” ini, berikut pemberantasan premanisme yang meresahkan warga dipelbagai... selengkapnya... |
| Pria Amerika hamil lagi selengkapnya... |
