Kantor Berita Online Maluku

Jumat, 09 Januari 2009
Home arrow Artikel Pilihan arrow Warga Thailand Curi ikan, negara rugi Rp. 5 M
Warga Thailand Curi ikan, negara rugi Rp. 5 M Cetak E-mail
Jumat, 07 Maret 2008
Pengadilan Negeri Tual hari ini menggelar sidang atas kasus pencurian ikan yang dilakukan oleh warga negara Thailand. Kasus pencurian ikan di perairan Maluku itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 5 milyar.

Dua warga Thailand masing–masing bernama Liang dan Myiai itu didakwa atas kasus pencurian ikan dengan menggunakan Pukat Harimau di Perairan Maluku Tenggara pada 28 Desember 2006 lalu

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mizon, SH di dampingi oleh dua hakim adhoc dari Mahkamah Agung. Sidang berlangsung tertib dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Liang dan Myiai dinyatakan  bersalah dalam kasus pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan di wilayah perairan Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Mereka mencuri puluhan ton ikan berbagai jenis dengan kerugian negara mencapai Rp. 5 milyar.

Mereka di dakwa telah melakukan pelanggaran Undang-undang 31 Tahun 2004, pasal 7 junto 100, dan pasal 9 junto 85 tentang perikanan, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara serta barang bukti disita untuk negara

Barang bukti tujuh kapal yang ditangkap Kapal Patroli Hiu Macan milik Departemen Kelautan dan Perikanan Tual, Kabupaten Maluku Tenggara 28 Desesmber 2006 lalu itu, kini diamankan di pelabuhan PPN Nusantara Tual.

Ketujuh kapal asal negara Thailand ini terdiri dari kapal tangkap dan kapal penampung, di tahan untuk dijadikan barang bukti. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan  agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Departemen Kelautan dan Perikanan Tual, Maluku Tenggara.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
koran digital.gif





Kata Sandi hilang?