Kantor Berita Online Maluku

Rabu, 07 Januari 2009
Home arrow Fokus Nasional arrow Calon Perseorangan di Pilkada Wajib Diterima
Calon Perseorangan di Pilkada Wajib Diterima Cetak E-mail
Senin, 12 Mei 2008
ImageJAKARTA - Pleno KPU mensahkan peraturan pelaksana tentang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, 8 Mei lalu. Dengan keluarnya aturan tersebut, seluruh KPU di daerah wajib mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada. Anggota KPU Endang Sulastri menyampaikan bahwa aturan tentang calon perseorangan tersebut sudah kelar disusun dalam aturan pelaksanaan KPU. "Aturan sudah fix selesai. Segera dikeluarkan. Bayangan nomornya, kemungkinan nomor 15 karena aturan terakhir KPU nomornya 14," jelas Endang di Jakarta, Senin (12/5).

Dalam aturan itu, lanjutnya, KPU menegaskan Setiap pilkada yang masa pendaftaran calon dimulai pada Juni 2008, harus mengakomodir calon perseorangan.  "Yang sebelum itu susah. Tapi kalau kondisi lapangan dimungkinkan ya bisa saja. Tapi kita tak wajibkan," ujar Endang.

"Tetapi kalau yang awal Juni itu sudah harus.  Jadi tidak ada alasan lagi bagi KPUD menolak calon perseorangan yang pendaftaran calonnya pada bulan Juni," tambahnya.

Tentang KPUD wajib mengakomodir calon perseorangan dituangkan dalam pasal 47 yang berisi tiga ayat.  Ayat 1 menuliskan, Pilkada yang masa pendaftaran calon sebelum aturan ini disahkan, tidak dapat menerima calon perseorangan.

Ayat 2 menuliskan, Pilkada yang masa pendaftaran calon bulan Juni dan seterusnya, wajib menerima pasangan calon perseorangan.

Ayat 3 menyatakan Pilkada yang pendaftaran pasangan calon sejak aturan ini ditetapkan sampai dengan awal Juni, dapat menerima calon perseorangan memenuhi persyaratan sepanjang sesuai dengan peraturan ini.

Ketika ditanya soal verifikasi dukungan calon perseorangan, dia menyatakan hal tersebut takkan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan di lapangan. "Sudah dihitung kok. jadi nanti proses verifikasi calon perseorangan takkan sulit," imbuh dia.

Terkait dukungan untuk calon perseorangan, Endang menjelaskan KPU tetap mengatur bahwa penyelenggara pemilu mulai PPS, PPK, KPPS, KPU Provinsi, dan kabupaten/kota, diminta tidak memberikan dukungan pada salah satu calon. Sebab menurutnya dukungan akan mempengaruhi netralitas penyelenggara Pemilu.

"Jangan sampai kita sebagai penyelenggara pemilu mendukung. Dikhawatirkan akan mengganggu netralitas. PNS. Sama dengan TNI dan Polri yang tak bisa memberi dukungan," tegas dia. (Mjs/OL-03) Media Indonesia.
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
koran digital.gif





Kata Sandi hilang?